Rabu 27 Jul 2022 00:50 WIB

Kemenkumham: Baim Wong Sudah Tarik Permohonan Merek Citayam Fashion Week

Kemenkumham mencatat penarikan permohonan merek CFW dilakukan Selasa siang

Aktor Baim Wong (tengah) bersama istrinya Paula Verhoeven (kiri) dan Pegiat TikTok Bonge (kanan) menunjukkan Surat Permohonan Penarikan Kembali Permohonan Baru usai menyampaikan keterangan pers terkait polemik Citayam Fashion Week di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Dalam kesempatan tersebut Baim Wong resmi mencabut pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week di Kementerian Hukum dan HAM.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Aktor Baim Wong (tengah) bersama istrinya Paula Verhoeven (kiri) dan Pegiat TikTok Bonge (kanan) menunjukkan Surat Permohonan Penarikan Kembali Permohonan Baru usai menyampaikan keterangan pers terkait polemik Citayam Fashion Week di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Dalam kesempatan tersebut Baim Wong resmi mencabut pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week di Kementerian Hukum dan HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menerima surat penarikan permohonan merek Citayam Fashion Week dari PTTiger Wong Entertainment milik Baim Wong.

"Sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek pada hari ini pukul 14.04 WIB," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua di Jakarta, Selasa.

Permohonan merek Citayam Fashion Week oleh PTTiger Wong Entertainment tercatat dengan nomor permohonan JID2022052181. Dalam surat penarikan tersebut, pemohon menerangkan alasan yakni ingin mengembalikan kepada yang berhak.

Sebelumnya, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho juga menarik permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan ke DJKI Kemenkumham. Melalui suratnya, pemohon menerangkan dari awal tidak berniat menguasai merek tersebut.

Penarikan permohonan merek tersebut disambut baik oleh DJKI Kemenkumham sebab yang diketahui Citayam Fashion Week sebelumnya digunakan oleh suatu komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal.Dengan ditariknya permohonan merek tersebut, DJKI memastikan tidak akan melanjutkan pendaftaran merekCitayam Fashion Week dari kedua pemohon.

Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham, yakni atas nama Daniel Handoko Santoso. Pemohon diketahui mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan oleh PT Tekstil Industri Palek

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement