Rabu 27 Jul 2022 16:15 WIB

Jimly Asshiddiqie: UUD 1945 Konstitusi Paling Berketuhanan di Dunia

Terdapat 20 kata berhubungan dengan Tuhan dan agama dalam UUD 1945.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Jimly Asshiddiqie: UUD 1945 Konstitusi Paling Berketuhanan di Dunia
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Jimly Asshiddiqie: UUD 1945 Konstitusi Paling Berketuhanan di Dunia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 20 kata berhubungan dengan Tuhan dan agama. Konstitusi ini, menurut, dia berbeda dengan mayoritas negara lain di dunia yang tidak menyebut kata Tuhan.

"Umumnya konstitusi di dunia Godless, tidak menyebut kata Tuhan sama sekali. Tapi lihatlah UUD 1945, the most Godly constitution in the world. Di dalam UUD 1945 ada 20 kata berhubungan dengan Tuhan dan agama," kata Jimly dalam acara 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies, Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial, melalui siaran Youtube Official TVMUI, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, kata 'Allah' disebut dua kali dan banyak yang tidak menyadarinya. Dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945, 'Atas Berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa', bukan Tuhan yang disebut. Kemudian, 'Demi Allah' dalam pasal sembilan, sumpah jabatan.

"Kata Ketuhanan Yang Maha Esa dua kali, kata moral satu kali, kata akhlak mulia di pasal 31, itu dari mana asalnya? Itu dari akhlakul karimah, dan bahkan kata agama dalam UUD disebut 14 kali. Maka, konstitusi paling berketuhanan di dunia adalah UUD 1945," ucap Jimly.

Kendati demikian, menurut Jimly, hal tersebut berlaku untuk semua, Tuhan yang Universal, tidak menyebut kekhususan suatu agama. Terutama sesudah 18 Agustus 1945, maka semua agama yang berketuhanan Yang Maha Esa dilayani secara sama.

"Dan negara mempunyai kepentingan supaya segenap warga beragama taat beragama, untuk memastikan kualitas dan intergritas warga negara maka kita punya Kementerian Agama, itu mutlak harus ada. Oleh karena itu, kita adalah negara pancasila, tidak perlu ragu memperbincangkan bagaimana sumbangan semua agama dengan nilai kemuliaan masing-masing. Termasuk dalam urusan fatwa, sehingga kita perbincangkan fatwa dalam konteks hukum nasional," ucap Jimly.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement