Rabu 27 Jul 2022 17:22 WIB

KPK Lanjutkan Proses Hukum Mardani Maming Usai Praperadilannya Ditolak

PN Jaksel secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan kubu Maming.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana (kanan) dan rekannya mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana (kanan) dan rekannya mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Bagian Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan, proses hukum terhadap Mardani Maming terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan bakal terus berjalan. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Mardani, Rabu (27/7/2022).

"Praperadilan ditolak, maka akan berjalan proses selanjutnya," kata Iskandar kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel.

Baca Juga

Iskandar menyebut, pihaknya pun mengapresiasi putusan hakim tersebut. Sebab, jelas dia, penetapan tersangka terhadap Mardani dalam kasus itu dilakukan oleh KPK secara sah menurut hukum.

Dia juga menuturkan, keputusan hakim menolak praperadilan Mardani adalah mempertimbangkan status mantan bupati Tanah Bumbu itu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Hakim tetap mempertimbangkan dalam kerangka putusan, sebelum putusan keluar, tapi itu ranah hakim. Intinya kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK," jelas dia.

Hal berbeda disampaikan kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana. Menurut Denny, penetapan DPO terhadap kliennya yang dijadikan pertimbangan hakim untuk menolak permohonan praperadilan merupakan bentuk sabotase. "Misalnya tentang DPO ya yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan (praperadilan) ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan. Karena kalau kita baca SEMA 1/2018 bunyinya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri," ujar Denny.

Dia mengungkapkan, padahal permohonan praperadilan itu sudah diajukan pihaknya jauh sebelum KPK resmi menetapkan Maming sebagai DPO. "Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan. Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (praperadilan)," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement