Kamis 28 Jul 2022 22:10 WIB

Usai Diperiksa, KPK Tahan Mardani Maming

Mardani memutuskan mendatangi gedung KPK untuk diperiksa setelah menjadi DPO.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming akhirnya meyerahkan diri setelah sebelumnya KPK menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming akhirnya meyerahkan diri setelah sebelumnya KPK menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dia resmi mengenakan rompi oranye KPK setelah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2010-2022.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Mardani turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.27 WIB. Ia digiring beberapa petugas dan tangannya dalam kondisi diborgol. Dia juga sempat menyapa sejumlah orang yang telah menunggunya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia langsung digiring menuju ruang konferensi pers.

Baca Juga

Mardani akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Mardani telah ditetapkan sebagai buron.

Mardani datang ditemani dengan kuasa hukumnya, salah satunya Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

"Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani pada Rabu (27/7/2022). Dia mengajukan praperadilan itu terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat memasukkan nama politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). Hal ini dilakukan lantaran Mardani dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Sehingga ia dinilai tidak kooperatif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement