Rabu 27 Jul 2022 18:21 WIB

Gugatan Ditolak, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan Mardani Maming

Denny Indrayana mengatakan Mardani Maming akan datang besok ke KPK.

Red: Indira Rezkisari
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Setelah mendengar putusn, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga

"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang. Ini sabotase praperadilan kami," kata Denny, Rabu (27/7/2022).

Denny mengatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut. Ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," jelasnya.

"Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," lanjut Denny.

Menurut dia, penolakan praperadilan ini pun mengganggu rasa keadilan. Sebab, ia menjelaskan, selama ini kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan KPK.

Ia mengeklaim, hal itu dibuktikan dengan  adanya surat keterangan yang pihaknya kirimkan kepada KPK terkait ketidakhadiran Maming dalam pemeriksaan. "Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama sama nunggu putusan hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma tujuh hari. Kenapa tidak menunggu tujuh hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?" ujarnya.

Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7), sesuai janji sebelumnya. "Insya Allah," ujar Denny.

Anggota Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Hendra Utama Sotardodo mempertimbangkan status Mardani yang masuk ke dalam DPO untuk menolak permohonan praperadilan. "Kemarin kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir sehingga secara hukum kami sah dan berwenang mengeluarkan surat pencarian orang," kata Iskandar Marwanto.

Seperti Denny yang berdalih menggunakan SE MA Nomor 1 Tahun 2018, Iskandar mengatakan ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam DPO sehingga hakim tadi mempertimbangkan hal itu. "Kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang sehingga sesuai dengan SE MA No 1/2018," tambah Iskandar.

Masuknya nama Mardani dalam DPO membuat hakim mempertimbangkan dalam kerangka putusan sebelum putusan keluar. "Akan tetapi, itu ranah hakim. Intinya kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK," ungkap Iskandar yang juga menjabat sebagai Plt Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menyebut bahwa KPK dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas Nama Mardani H Maming. "Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata hakim Hendra.

Hakim Hendra menyebut untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang, dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. "Jika sudah dimohonkan praperadilan, hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SE MA No 1/2018. Maka, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," ungkap hakim Hendra.

KPK juga sudah meminta bantuan pihak kepolisian dalam pencarian Mardani sejak 26 Juli 2022. Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement