Kamis 28 Jul 2022 15:23 WIB

Bagaimana Nasib Donasi yang Dikumpulkan ACT, Ini Kata Risma

Risma tegaskan ACT tak boleh menyalurkan dana donasi yang dikumpulkan.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7).
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Izin pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu dicabut. Dana yang sudah terlanjur dikumpulkan juga tidak bisa disampaikan ACT.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa saat ini ACT tak boleh menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat.  "ACT tidak boleh salurkan dana. Sudah kita setop," kata Risma kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Risma menjelaskan, penyaluran dananya disetop karena aparat penegak hukum (APH) masih menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan petinggi ACT. Jika penyaluran tetap dilakukan, ditakutkan barang bukti kasus bisa hilang.  "Jadi, kita setop dulu nanti sampai APH mengatakan sudah cukup mengumpulkan bukti-bukti," kata Risma.

Lantas bagaimana nasib dana yang sudah terlanjur terkumpul itu selanjutnya? Risma bilang, pemerintah akan menentukan nasib dana itu setelah pemeriksaan oleh APH rampung.

"Nanti keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan," ujar politisi PDIP itu.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT pada tanggal 4 Juli 2022. Sebab, ACT kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement