Kamis 28 Jul 2022 22:20 WIB

Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara, Pengacara: Ada Intervensi

Pengacara menyatakan akan melakukan pembelaan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ichwan Tuankotta, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar menduga tuntutan 5 tahun penjara kepada kliennya kental dengan intervensi penguasa. Kondisi tersebut membuat jaksa tidak independen dalam kasus tersebut.

"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini dan akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli," ujarnya seusai sidang tuntutan di PN Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan pihaknya sudah menghadirkan semua fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi. Namun jaksa penuntut umum tidak independen sehingga terkesan ada intervensi memberikan tuntutan berat. "Jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," katanya.

Ia melanjutkan pihaknya akan melakukan pembelaan dan satu pekan ke depan akan menyusun pembelaan tersebut. "Nanti kita bisa buktikan di pembelaan kita. Makanya tunggu 1 minggu lagi karena kita juga punya hak untuk pembelaan terhadap klien kami," katanya.

Ichwan meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh yang disampaikan jaksa penuntun umum. Ia meminta majelis hakim independen.

"Saya sekali lagi minta, mohon majelis hakim tidak terpengaruh apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan Habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," katanya.

Jaksa menilai Habib Bahar melanggar melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement