Senin 01 Aug 2022 16:04 WIB

Menkominfo Verifikasi PSE yang Terindikasi Layanan Perjudian

Menkominfo menegaskan, pemerintah tidak memberi ruang bagi keberadaan judi online.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, Kemenkominfo sedang memverifikasi beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
[Dokumentasi] Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, Kemenkominfo sedang memverifikasi beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Kemenkominfo sedang melakukan verifikasi terhadap beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian. Sebelumnya, Kemenkominfo disorot karena meloloskan pendaftaran PSE dari judi slot online.

"Saat ini, Kementerian Kominfo sedang melakukan verifikasi atas beberapa PSE terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian," kata Johnny melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Johnny mengatakan, jika hasil verifikasi PSE terdaftar menunjukkan adanya unsur perjudian, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses sesuai ketentuan yang berlaku. Johnny menegaskan, pemerintah tidak memberi ruang bagi keberadaan judi online di Indonesia.

"Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang. Jadi, tidak ada yang dibuka," ujarnya.

Johnny juga membantah Kemenkominfo kecolongan dengan adanya judi slot online yang mendaftar. Menurutnya, Kemenkominfo selalu melakukan patroli siber dan menutup layanan yang melanggar di ruang digital mulai dari perjudian, pornografi, radikalisme, perdagangan ilegal dan lainnya meskipun situs-situs tersebut akan kembali muncul.

"Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital," ujar Johnny.

Mantan anggota DPR ini menjelaskan, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018 hingga 31 Juli 2022. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkominfo untuk memberantas judi online

"Kominfo siap mendukung Polri untuk menangani perjudian online, terutama dalam menempuh langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya.

Dalam daftar PSE lingkup privat yang sudah terdaftar, terdapat beberapa PSE yang disebut terindikasi layanan judi online antara lain Topfun Domino Qiu Qiu, Ludo Dream, Higgs Domino Island, Pop Poker, MVP Domino, Pop Gaple, dan lain-lain. Namun, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE yang disebut termasuk judi online adalah permainan kartu biasa. 

Dia juga mengatakan, sudah melakukan pengecekan secara langsung. "Saya sudah dapat laporan Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek, itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan di-download, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," kata Semuel dalam konferensi pers, Ahad (31/7/2022). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement