Selasa 02 Aug 2022 18:45 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Polri SP-3 Pelaporan Irjen Sambo

Brigadir J yang dilaporkan Irjen Sambo dalam kasus itu sudah meninggal dan dikubur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua (J) meminta Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan, serta dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor Brigadir J. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penyidikan kasus atas pelaporan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi Sambo tersebut tak dapat dilanjutkan.

Kamaruddin beralasan status terlapornya adalah Brigadir J yang sudah dinyatakan tewas. Menurut dia, Bareskrim dapat melakukan intervensi kepada Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Selatan untuk penerbitan SP-3 atas pelaporan kasus Pasal 335 dan 289 KUH Pidana tersebut.

Baca Juga

“Terlapornya dalam kasus ini, kan sudah mati (Brigadir J). Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Kamaruddin menguatkan alasan SP-3 tersebut dengan dalil yang ada dalam Pasal 77 KUH Pidana. Aturan itu mengatur soal gugurnya pendakwaan hukum, atas seorang yang sudah dinyatakan meninggal dunia. “Orang hidup saja, tapi dia gila, tidak bisa dimintakan tanggung jawab pidananya. Apalagi orang mati,” kata Kamaruddin.

“Jadi penyidikan yang dilakukan atas pelaporan oleh Bapak Irjen Sambo dan Ibu Putri, itu seharusnya di-SP-3. Karena itu tidak akan bisa berjalan prosesnya,” kata Kamaruddin.

Dua laporan Irjen Sambo dan Putri Sambo semula dilakukan Polres Jaksel terkait insiden adu-tembak antara Bharada Richard Eliezer (E) yang menewaskan Brigadir J di rumah Sambo, Jumat (8/7/2022). Keluarga Sambo melaporkan Brigadir J melakukan tindak pidana pencabulan, pelecehan seksual, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Putri Sambo. Laporan itu dijadikan motif peristiwa penembakan mati Brigadir J.

Semua laporan itu kini ambil alih Bareskrim. Pengusutannya bersamaan dengan penyidikan terhadap laporan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan keluarganya.

Sampai saat ini, semua proses penyidikan tiga laporan itu belum menetapkan seorang tersangka. Tim Gabungan Khusus Polri juga belum membeberkan apa hasil temuan mereka. Penyelidikan oleh Komnas HAM pun masih belum jelas mengungkapkan, apa sebenarnya motif peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah nahas itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement