JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir 15 game online yang digunakan sebagai sarana untuk berjudi. Sebanyak 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh enam penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar di Kemenkominfo tersebut terindikasi memfasilitasi perjudian online. “Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung...
Berita Terkait
Berita Lainnya