Rabu 03 Aug 2022 20:09 WIB

KPPPA Jamin Kawal Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Hingga Tuntas

Kementerian PPPA menjamin akan mengawal kasus kekerasan seksual SMA SPI hingga tuntas

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA menjamin akan mengawal kasus kekerasan seksual SMA SPI hingga tuntas
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA menjamin akan mengawal kasus kekerasan seksual SMA SPI hingga tuntas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur. Perwakilan KemenPPPA akan hadir pada sidang-sidang berikutnya untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban.

"KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dari proses hukum hingga reintegrasi sosial saksi korban ke lingkungan masyarakat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Ratna menegaskan proses pemulihan korban sangat diperlukan. Hal inilah yang menjadi perhatian serius KemenPPPA. "Kami mendesak penjatuhan hukuman pidana tegas terhadap terdakwa atas tindakan kejahatannya," ujar Ratna.

Ratna mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa JE dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta tuntutan pembayaran restitusi kepada saksi korban.

Ia mengaku lega atas tuntutan tersebut dan berharap agar penjatuhan hukuman dapat segera diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

"Meskipun belum diputuskan, tuntutan ini merupakan angin segar setelah cukup lama bersama-sama instansi terkait lainnya memperjuangkan keadilan bagi korban atas kasus kekerasan seksual ini," ucap Ratna.

Diketahui, berdasarkan sidang pembacaan Tuntutan pada 27 Juli 2022 silam, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara untuk menyatakan terdakwa JE bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain, beberapa perbuatan.

Meskipun masing-masing merupakan kejahatan pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JE berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 44.744.623.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement