REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih sesuai dengan jalur (on the track). Sejauh ini, ia mengatakan, tidak ada target waktu penyelesaian kasus tersebut, meskipun kasusnya sudah bergulir selama sekitar satu bulan.
"Kelihatan prosesnya masih jalan dan semua masih on the track, tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke TKP-nya," kata Mahfud usai menghadiri rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam kesempatan sebelumnya, ia menilai bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bukan kasus kriminal biasa. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, kasus kematian Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.
Mahfud yang juga telah bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menegaskan tidak ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian. Dia mengatakan, posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke proyustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," kata Mahfud.