Kamis 04 Aug 2022 22:04 WIB

Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Minta Hakim Putuskan Bahar Smith tak Bersalah

Pengacara menilai dakwaan JPU tidak terbukti.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith memberikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut kliennya 5 tahun penjara di PN Bandung, Kamis (4/8/2022). Mereka menilai berdasarkan fakta di persidangan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

"Kami berkesimpulan terdakwa Habib Bahar bin Smith tidak melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar kuasa hukum saat membacakan pembelaan dengan ketua tim Ichwan Tuankotta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah. Selanjutnya pengacara meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. "Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa &abib Bahar bin Smith tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan," katanya.

Ia pun meminta pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Selain itu apabila majelis hakim berpendapat lain untuk memutus seadil-adilnya.

Kuasa hukum menyebut tuntutan 5 tahun penjara kepada kliennya sangat zalim dan tidak proposional. Pihaknya menegaskan apa yang disampaikan Habib Bahar Bin Smith terkait peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek berdasarkan keterangan keluarga korban, foto yang beredar dan hasil investigasi TP3. Termasuk menyangkut Habib Rizieq.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement