Kamis 04 Aug 2022 22:04 WIB

Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Minta Hakim Putuskan Bahar Smith tak Bersalah

Pengacara menilai dakwaan JPU tidak terbukti.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith memberikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut kliennya 5 tahun penjara di PN Bandung, Kamis (4/8/2022). Mereka menilai berdasarkan fakta di persidangan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

"Kami berkesimpulan terdakwa Habib Bahar bin Smith tidak melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar kuasa hukum saat membacakan pembelaan dengan ketua tim Ichwan Tuankotta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah. Selanjutnya pengacara meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. "Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa &abib Bahar bin Smith tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan," katanya.

Ia pun meminta pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Selain itu apabila majelis hakim berpendapat lain untuk memutus seadil-adilnya.