Sabtu 06 Aug 2022 14:14 WIB

Kasus Brigadir J, Bukti Penggunaan Senjata Api Masih Menjadi PR

Polri perlu memahami Resolusi Majelis Umum PBB tentang penggunaan senjata api.

Red: Joko Sadewo
egiat HAM dan Ketua Forum De Facto, Feri Kusuma ingatkan soal penggunaan senjata api.(foto ilustrasi)
Foto: istimewa/doc pribadi
egiat HAM dan Ketua Forum De Facto, Feri Kusuma ingatkan soal penggunaan senjata api.(foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pegiat HAM dan Ketua Forum De Facto, Feri Kusuma, kasus penembakan Brigadir J menjadi bukti reformasi kepolisian masih menyikana pekerjaan rumah. Salah satunya terkait penggunaan senjata api secara proporsional.

Kondisi ini, menurut Feri, tidak terlepas dari minimnya pemahaman dan kesadaran terhadap berbagai instrumen hukum yang berlaku. “Polri perlu memahami dan menerapkan penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api,” kata Feri, dalam siaran pers, Sabtu (6/8/2022).

Dijelaskannya, perlu memahami dan menerapkan secara ketat Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Ada tiga asas esensial dalam penggunaan kekuatan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality).

Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, menurut Feri, namun aparat penegak hukum tetap perlu mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan.

"Penyalahgunaan kewenangan ini bisa mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia,” ungkapnya.

Reformasi Polri, menurut Feri, perlu terus didorong mulai dari reformasi pada level instrumental maupun reformasi pada aspek kultural. Reformasi kepolisian diperlukan untuk menempatkan institusi kepolisian untuk dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati due process of law dan penghormatan atas hak hak asasi manusia.

Penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua, kata Feri, merupakan bagian penting dari agenda mengoptimalkan reformasi kepolisian itu sendiri. Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement