REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan lembaganya menjamin pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
"Kami sebagai lembaga peradilan berkomitmen untuk memenuhi hak serta kebutuhan anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dalam proses perkara hingga fasilitasnya, Anak harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa," kata Ketua Pengadilan Padang Syafrizal, di Padang, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan dari segi proses perkara pihaknya mengedepankan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) mengacu pada undang-undang terkait serta Peraturan Mahkamah Agung RI. Diversi dilakukan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang ancaman perbuatan pidananya di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
"Hakim PN Padang diminta menerapkan diversi terhadap anak yang memenuhi persyaratan, nantinya hakim bersangkutan akan membuat laporan ke ketua pengadilan untuk membuat penetapan diversi," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2014,diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun.Selain penerapan diversi, lanjutnya, pengadilan juga memenuhi hak hukum anak seperti didampingi oleh penasehat hukum ketika menghadapi persidangan.
"Bagi anak yang tidak mempunyai pendamping hukum (pengacara) maka pengadilan yang akan melakukan penunjukan, pendampingan hukum tersebut dilakukan secara prodeo (gratis)," jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, PN Padang juga tengah membenahi berbagai fasilitasi persidangan anak seperti ruang diversi, ruang tunggu ramah anak, ruang jaksa, serta ruang bagi korban anak serta saksi.
"Fasilitas persidangan anak juga telah dipisahkan gedungnya dengan sidang orang dewasa, ini dilakukan agar anak tidak merasa terintimidasi," jelas Syafrizal.
Menurutnya perkara pidana anak di kota setempat tergolong rendah, jenis perkara biasanya adalah pencurian, narkotika, dan kekerasan (penganiayaan).