Selasa 09 Aug 2022 15:06 WIB

Penyelidikan Kasus Brigadir J, Jokowi: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Presiden Jokowi minta jangan ada yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan Brigadir J.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo minta jangan ada yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.
Foto: EPA/Adi Weda
Presiden Joko Widodo minta jangan ada yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J. Ia ingin agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan.

“Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Jokowi meminta agar kepolisian mengungkap kebenaran kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal ini dinilainya penting untuk menjaga citra kepolisian dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir J bakal tuntas di tingkat polisi. Ia juga menyinggung soal rencana kepolisian yang akan mengungkapkan tersangka baru dalam kasus tersebut pada hari ini, Selasa (9/8/2022).

“Tersangka akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (9/8/2022).

Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022). Tim penyidikan menjerat Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pada Ahad (7/8), penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sejak Sabtu (6/8), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.

Mabes Polri pun berencana mengumumkan tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) pada Selasa (9/8). “Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus, akan mengumumkan,” begitu kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement