REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjamin keterlibatan dalam penegakkan sanksi etik yang melibatkan sejumlah oknum kepolisian terkait kasus Brigadir J. Langkah ini sebagai komitmen transparansi dan akuntabilitas.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepada oknum-oknum yang tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J masih terus berlangsung. Kompolnas dalam penanganan tersebut tetap menjalankan fungsi pengawasan fungsional eksternal.
"Kami akan pastikan apa yang telah menjadi arahan Presiden untuk tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi terlaksana dalam penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian," kata Yusuf dalam keterangan yang dikutip Republika pada Selasa (9/8/2022).
Yusuf menyebut Kompolnas dalam memantau langsung proses sidang etik dalam kasus Brigadir J. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 9 huruf f Perpres Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Kompolnas dimana Kompolnas dapat mengikuti Gelar Perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Guna merespon adanya pendapat agar penangangan Kode Etik saat ini melibatkan pihak indenpenden atau eksternal Polri, peraturan perundang-undangan telah mengatur Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri dapat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP)," ujar Yusuf.
Oleh karena itu, Yusuf memastikan keterlibatan Kompolnas dalam Timsus yang dibentuk Kapolri. Selama ini Timsus telah memberikan kemudahan pelibatan Kompolnas dalam penegakan Kode Etik Profesi oknum-oknum yang diduga tidak profesional dalam tugas menangani kasus kematian Brigadir J.
"Kami akan terus monitor dan memberi masukan proses penegakan Kode Etik secara profesional, akuntabel dan transparan. Kompolnas tegak lurus dalam menjalankan arahan Presiden," ucap Yusuf.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sudah ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Ini menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Bharada RE yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.