Selasa 09 Aug 2022 19:44 WIB

Irjen Sambo Tersangka

Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.

"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," kata Kapolri Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga

"Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement