Rabu 10 Aug 2022 17:22 WIB

ICJR: Kasus Sambo Harus Jadi Momentum Reformasi Jilid 2 Kepolisian

Kapolri diminta segara lakukan reformasi internal dan eksternal.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta wacana reformasi jilid 2 Polri harus segera diwujudkan. Saat ini, kata dia, merupakan momentum yang pas bagi Korps Bhayangkara itu melakukan reformasi.

“Ini momentum tepat, (reformasi) internal dan eksternal. Termasuk Satgasus itu,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

“Saya juga heran ada Satgasus, kerjanya kepolisian kan sudah jelas terbagi. Untuk apa ada satgas, termasuk keberadaan FS jadi isu lagi,” tambahnya.

Hal ini ia sampaikan menanggapi jabatan Ketua Satgasus yang diemban oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri telah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Banyak pihak yang juga menduga anggota Satgasus di bawah kepemimpinan Sambo ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ke depan ia berharap agar ada komisi yang khusus bertanggung jawab mengawasi kinerja kepolisian. Karena yang ada saat ini, baik Propam maupun Kompolnas menurutnya tidak cukup mampu.

“Harus ada lembaga yang fokus mengawasi kepolisian. Tidak bisa lagi sekedar Propam dan Kompolnas, tidak ada taring Kompolnas,” tegasnya.

Erasmus meminta Presiden dan DPR untuk segera merancang adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen terhadap proses penyidikan oleh polisi ke depan. Pengawasan untuk mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement