Rabu 10 Aug 2022 18:05 WIB

Pelaku Perundungan di Tasikmalaya Dikembalikan kepada Keluarga

Bapas Garut secara berkala melakukan pengawasan ke lingkungan atau keluarga tersangka

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perundungan terhadap anak berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Foto: Antara
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perundungan terhadap anak berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Putusan pengadilan kepada tiga orang tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, telah keluar. Setelah melalui proses diversi, ketiga orang anak yang menjadi tersangka itu dikembalikan kepada keluarga dengan syarat dilakukan pengawasan dan pembinaan selama tiga bulan.

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, An'an Yuliati, mengatakan, ketiga anak itu telah dikembalikan kepada orang tua setelah putusan pengadilan keluar pada Rabu (3/8/2022). Kendati demikian, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut akan tetap melakukan pengawasan selama tiga bulan ke depan. P2TP2A juga ikut melakukan pembinaan kepada anak-anak itu.

"Saat ini putusan pengadilan sudah keluar. Ketiga anak yang menjadi tersangka telah dikembalikan kepada orang tua dengan syarat," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/8/2022).

Menurut An'an, saat ini ketiga anak itu sudah kembali beraktivitas seperti semula dalam pengawasan Bapas dan pembinaan P2TP2A. Pengawasan dan pembinaan tak hanya dilakukan di lingkungan keluarga ketiga anak tersebut, melainkan juga baik di sekolah dan lingkungannya.

"Jadi anak-anak bermain, belajar, mengaji, semua dalam kondisi baik," ujar dia.

Dia menjelaskan, bentuk pembinaan yang dilakukan oleh P2TP2A adalah dengan memberikan program dan kegiatan, tidak hanya kepada anak dan keluarga, melainkan kepada seluruh masyarakat di kampung itu. 

Dia mencontohkan, P2TP2A telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, kampung, dan desa, di tempat anak-anak itu tinggal untum menerapkan pola kehidupan yang ramah anak. P2TP2A juga sudah melakukan pembinaan kepada para orang tua anak-anak itu untuk melakukan pembinaan karakter dan mental anak mereka.

Menurut dia, tujuan pembinaan itu dilakukan tak hanya agar karakter dan sifat anak-anak itu berubah. Lebih dari itu, pihaknya berupaya memperbaiki kondisi lingkungan anak-anak itu.

"Karena pada dasarnya kondisi lingkungan di sana mempengaruhi perilaku anak," kata An'an.

Selain itu, P2TP2A juga berencana membentuk aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di lingkungan anak-anak itu. Terakhir, kepala desa di lingkungan itu juga akan dilibatkan dalam pelatihan penanganan kasus perlindungan anak.

An'an menambahkan, Bapas Garut juga akan secara berkala melakukan pengawasan ke lingkungan atau keluarga anak-anak itu. Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan selama tiga bulan. Apabila ketiga anak itu melakukan perbuatan serupa, proses diversi yang dilakukan akan dianggap gagal.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, proses pengembalian anak yang menjadi tersangka dalam kasus perundungan itu disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, pemerintah desa, dinas terkait, P2TP2A, dan KPAI. Proses yang saat ini sedang dilakukan akan melaksanakan putusan pengadilan, di mana dalam tiga bulan ke depan akan dilakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala.

"Kami akan memantau pola didik dan pola asuh selama tiga bulan ke depan. Semoga ini bisa memberikan dampak edukasi yang baik, bukan hanya kepada pelaku tapi juga kepada anak yang lainnya," kata dia.

Ato menambahkan, pemerintah setempat juga akan menjadikan kampung tempat tinggal anak-anak itu sebagai kampung ramah anak. Dibentuknya kampung ramah anak itu bertujuan sebagai pencegahan agar kasus serupa tak terulang kembali di lingkungan itu.

Ihwal kondisi keluarga korban, Ato menyebut, yang bersangkutan juga telah dikembalikan ke lingkungannya. "Alhamdulillah saat dikembalikan, struktur sosial sudah baik. Kami juga tetap melakukan pengecekan secara berkala," kata dia.

Sebelumnya, kasus perundungan terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang berujung meninggal seorang anak berusia 11 tahun diduga akibat depresi. Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga orang anak sebagai tersangka. Namun, penanganan kasus itu dilakukan melalui proses diversi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement