Rabu 27 Jul 2022 14:08 WIB

Komisi X Minta Pelaku Perundungan di Tasikmalaya Tetap Diproses Hukum

Hetifah menilai ada konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengecam keras perundungan yang menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasalnya, perundungan tersebut membuat siswa tersebut depresi hingga meninggal dunia.

"Meskipun para pelaku masih di bawah umur, saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik dari sekolah, rehabilitasi ataupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hetifah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya, ada konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan yang membuat seorang siswa SD sampai meninggal dunia. Ia pun mendorong sinergi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan lembaga terkait untuk mencegah kembali terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan.

"Saya mendorong agar segera ada rembuk bersama dari Kemendikbud, Dinas Pendidikan, sekolah, KPAI, persatuan guru, persatuan/komite orang tua siswa, dan persatuan siswa terkait hal ini. Harus ada solusi bersama," ujar Hetifah.

Diketahui, aparat kepolisian memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia. Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, Rustikawati, mengatakan, pihaknya merekomendasikan pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut. Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.

Dalam melakukan pengawasan, Bapas akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proses pengawasan dan pembinaan itu.

"Kalau anak ini melakukan kasus yang sama, tentu diversi itu tak berhasil dan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," ujar Rustikawati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement