Kamis 11 Aug 2022 15:19 WIB

Kabareskrim: Penyidik Masih Bekerja Tetapkan Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Polri menangani 31 personel kasus pelanggaran etik dan menghilangkan barang bukti.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam WIB.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan, tersangka penembakan terhadap Brigadir J sudah ditetapkan sebanyak empat orang. Meski begitu, penyidik tim khusus Polri masih bekerja untuk menetapkan tersangka lainnya untuk kasus turunan, yaitu pelanggaran etik dan obstruction of justice.

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka," kata Agus dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus turunan yang dimaksudkan adalah pelanggaran etik dan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (obstraction of justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri. Penghilangan barang bukti, termasuk CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga : Polri tak Temukan Fakta Pelecehan Seksual Terhadap Isteri Sambo

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim Itsus Polri di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, yang telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri. Sebanyak 31 personel di antaranya terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain pelanggaran etiknya, tim juga memeriksa pelanggaran unsur pidana, yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti. "Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana," kata Dedi.

Dia menyebutkan, saat ini kedua tim, yakni tim penyidik dan tim Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim memeriksa tersangka Irjen Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf di Bareskrim Polri.

Kemudian, tim Itsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri. "Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dedi.

Para tersangka penembakan Brigadir J adalah Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga : Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Komnas HAM Belum Dapatkan Kepastian

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement