REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penggunaan vape atau rokok elektrik turut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perda KTR tak hanya mengatur rokok konvensional. Tetapi juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Menurutnya, kedua jenis rokok itu asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. "Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar) termasuk juga vape. Berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/8/2022).
Eri memgakui tidak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Maka dari itu Pemerintah Kota Surabaya bakal intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat. Eri menegaskan, saat ini Perda KTR di Kota Surabaya telah dijalanlan. Beberapa titik diakuinya telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
"Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu," ujarnya.
Penerapan Perda KTR di Surabaya, kata Eri dilakukan secara bertahap. Begitu pun terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR. Tahapan pertama, kata Eri, sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan. Kemudian tahap kedua baru ada denda-denda yang dijalankan.
Eri menyebut besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat. Eri mengungkapkan, mulai pekan depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
"Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu," kata Eri.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi atau pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.
Nanik menuturkan, tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. "Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," ujarnya.