Jumat 12 Aug 2022 11:50 WIB

Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra Kenz sejak Maret 2022

Rep: Eva Rianti/ Red: Nur Aini
Terdakwa kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz
Foto: Antara/Adam Barik
Terdakwa kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis. 

Sidang perdana tersebut dihadiri oleh sejumlah JPU, diantaranya Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto. Adapun majelis hakim yang hadir yakni Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai hakim anggota. 

Baca Juga

Sementara itu, Indra Kenz hadir secara virtual atau daring dalam persidangan perdana tersebut. Dalam kesempatan itu, JPU Agung Susanto menyampaikan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap Indra Kenz. 

"Pertama, Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Agung di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022). 

Kedua, Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, yakni Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Penipuan. 

"(Keempat) Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kelima) Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

Usai bacaan dakwaan oleh JPU, Indra Kenz memberikan sedikit tanggapan usai ditanyai oleh majelis hakim terkait pengajuan eksepsi. Dia mengaku sudah memahami terkait isi dakwaan tersebut. 

"Sudah (memahami). Terkait eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum," kata Indra. 

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, terkait dengan penipuan trading option binary pada aplikasi Binomo. Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah. Ada sebanyak 144 korban dengan jumlah kerugian mencapai hingga Rp83 miliar. Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022 lalu. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ اَيْنَ مَا ثُقِفُوْٓا اِلَّا بِحَبْلٍ مِّنَ اللّٰهِ وَحَبْلٍ مِّنَ النَّاسِ وَبَاۤءُوْ بِغَضَبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا يَكْفُرُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ وَيَقْتُلُوْنَ الْاَنْبِۢيَاۤءَ بِغَيْرِ حَقٍّۗ ذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ
Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka (berpegang) pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia. Mereka mendapat murka dari Allah dan (selalu) diliputi kesengsaraan. Yang demikian itu karena mereka mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi, tanpa hak (alasan yang benar). Yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas.

(QS. Ali 'Imran ayat 112)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement