REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Rudi Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk menyikat habis semua bentuk perjudian, baik secara daring maupun perjudian konvensional. Peredaran judi sudah semakin meresahkan.
"Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten, Jumat (12/8).
Ia menyatakan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian. Dari pengungkapan tersebut terdapat dua kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus. "Semua pelaku perjudian menjalani proses hukum," katanya menegaskan.
Shinto mengatakan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Kemudian, Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang dua tersangka KD (58) dan PE (55)Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang dua tersangka KS (39) dan HH (18).
Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian."Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8,3 juta, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan," jelas Shinto.
Dalam keterangannya Shinto menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi daring.Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel daring dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi daring yang digunakan para pelaku ini."Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888," kata Shinto.Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.