REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menyatakan sanksi denda pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, melainkan juga untuk rokok elektrik atau vape.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (12/8/2022), mengatakan vape bersifat sama dengan rokok konvensional yaitu sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar, red.), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata dia.
Ia menyadari tidak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujar dia.
Sekarang ini, kata dia, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di "Kota Pahlawan" sebutan untuk Kota Surabaya telah disepakati sebagai kawasan tanpa rokok, seperti halnya di tempatnya mikrolet atau angkutan umum.
Penerapan KTR di Surabaya, kata dia, dilakukan secara bertahap, termasuk terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR. "Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," kata dia.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, menyatakan besaran nominal denda KTR di "Kota Pahlawan" sudah ditetapkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat. Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota Eri memastikan mulai pekan depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
"Nanti mungkin insyaallah di awal pekan depan atau akhir bulan, kami pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan," ujar dia.