REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Andi Windo Wahidin mendorong pemerintah dan pihak terkait agar segera membuka dan melibatkan praktisi hukum dalam proses Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuannya agar dapat RKUHP dapat segera rilis dan disahkan.
"Dalam forum ini kita sebagai aliansi masyarakat berharap agar tim penyusun atau pihak-pihak terkait dapat menjelaskan kepada kita dan masyarakat luas soal polemik dari draft RKUHP," ujar Andi Windo dalam acara sarasehan yang diinisiasi oleh Harmoni Nusantara, Jumat (12/8/2022).
Menurut Dodo, Wet Boek Van Strafrecht KUHP versi lama sudah tidak relevan sangat lama tahun 1915 dan diberlakukan 1918. Baru setelah RUU-KUHP bisa disahkan selanjutnya akan me-rekodifikasi RUU Kitab Hukum Acara Pidananya termasuk tentang alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana.
"Perkembangan teknologi kian hari berkembang pesat. Bagi saya RUU-KUHP sudah sejalan dengan perkembangan dan harus segera disahkan," ungkap Andi Windo.
Andi Windo berharap dengan adanya kegiatan diskusi publik ini membuat masyarakat dapat tercerahkan soal RKUHP karena KUHP lama versi Belanda dan sudah tidak relevan. Menurut dia, RKUHP kali ini hasil atau produk anak bangsa sehingga mempermudah dan dapat menjaga keharmonisan demokrasi dan mengikuti perkembangan demokrasi.
"Tujuannya adalah untuk menjelaskan 14 isu krusial RKUHP serta keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, yang mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif," jelas Andi Windo.
Jubir Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan dalam diskusi ini juga didengar pendapat dan masukan dari masyarakat terkait 14 isu krusial. Hal itu sebagai bagian dari partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RKUHP.
"Juga untuk memastikan bahwa RKUHP tidak membatasi demokrasi dan memastikan kebebasan berpendapat dan berkespresi diatur secara berimbang," kata Albert.