REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyoroti soal kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. Fahri berharap peringatan kemerdekaan ke-77 RI, bisa menjadi momentum perbaikan penegakan hukum di Indonesia.
"Sehingga kita bisa ke depan setelah 77 tahun kemerdekaan kita kembali punya cita rasa negara hukum yang baik," kata Fahri dalam diskusi daring, Rabu (17/8/2022).
Fahri mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Bahkan, istilah negara hukum juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara hukum.
"Jangan sampai perhatian kita beralih kepada soal jalan, jembatan dan lain-lain tapi abai membaca posisi negara hukum kita," ucapnya.
Menurutnya, perhatian Indonesia saat ini cenderung belok ke hal-hal lain. Perdebatan yang ada justru hanya seputar dari ujung persoalan hukum .
"Yang kita bahas, mohon maaf saja, itu soal-soal yang harusnya selesai dengan sendirian apabila negara hukum terbentuk," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa cita rasa pre-emtif mendewakan tujuan atas cara, yang ia kritik selama ini telah menjalar kemana-mana termasuk kepolisian. Ia mencontohkan, satgasus yang dibentuk Polri merupakan contoh tindakan preemtif yang menghalalkan segala cara.
Hal itu dinilai telah merusak citra implementasi negara hukum. "Kekuasaan mengintervensi hukum, proses penegakan hukum," ujarnya.