Jumat 19 Aug 2022 19:04 WIB

Komnas Perempuan Ingatkan Hak Putri Candrawathi Harus Dihormati

Komnas mendorong pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi. 

Ilustrasi. Rumah Putri Candrawathi. Komnas Perempuan mengingatkan agar hak-hak dari Putri Candrawathi dihormati dan dipenuhi negara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi. Rumah Putri Candrawathi. Komnas Perempuan mengingatkan agar hak-hak dari Putri Candrawathi dihormati dan dipenuhi negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan mengingatkan agar hak-hak dari Putri Candrawathi dihormati dan dipenuhi negara. Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Komnas Perempuan mengatakan terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut. Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang," kata dia.

Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan, lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi. Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.

"Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini," ujar dia.

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. Terkait lanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement