Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Novrian Arbi)
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Novrian Arbi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).
Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia.
sumber : Antara
Advertisement