Sabtu 20 Aug 2022 19:58 WIB

In Picture: Unuk Rasa Membela Kebebasan Berekspresi

RKUHP dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. .

Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Novrian Arbi)

Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Novrian Arbi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Mereka menuntut DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement