Senin 22 Aug 2022 18:22 WIB

PDFI Jelaskan 5 Luka Tembakan di Tubuh Brigadir J

Dua luka disebut fatal karena berada di titik vital kehidupan manusia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdapat luka penyiksaan selain luka akibat tembakan senjata api.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdapat luka penyiksaan selain luka akibat tembakan senjata api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) mengungkapkan dua tembakan fatal yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam hasil autopsi ulang, Ketua PDFI, Ade Firmansyah mengatakan, dua tembakan tersebut terjadi di bagian dada sebelah kiri yang tembus ke punggung belakang dan pada bagian kepala yang menembus bagian wajah.

“Itu yang fatal, yang membuat meninggal dunia,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

PDFI merampungkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hasil autopsi tersebut resmi diserahkan kepada tim penyidik di Bareskrim Polri pada Senin siang. Ade, dalam penjelasannya menyampaikan, tak semua informasi dari hasil autopsi yang dapat disampaikan ke publik. Namun, ia mengatakan, beberapa pertanyaan dari publik, dapat disampaikan terkait dengan jenis maupun jumlah luka, dan penyebab kematian.

Soal jenis luka, kata Ade, dari pemeriksaan fisik saat autopsi, dan pemeriksaan pencahayaan, serta mikroskopik sampel luka disimpulan penyebab kematian Brigadir J akibat luka tembak.  PDFI, dikatakan Ade, tak menemukan luka-luka yang diduga disebabkan akibat kekerasan nontembakan.

“Kami memastikan dengan penelitian, kami tidak menemukan adanya kekerasan selain kekerasan senjata api,” kata Ade.

PDFI menemukan ada lima luka tembakan ke dalam di tubuh Brigadir J. Namun, hanya empat luka tembak keluar. Ade tak menerangkan posisi pasti lima luka tembak ke dalam, dan empat tembak keluar tersebut.

Satu tembakan ke dalam yang tak ditemukan luka ke luar, ada di bagian tulang bagian belakang. “Yang (peluru) bersarang itu, ada di bagian tulang belakang. Dekat tulang bagian belakang,” kata Ade.

Sedangkan untuk jenis luka lain, Ade menerangkan, PDFI memang menemukan di bagian jari-jari kelingking dan manis tangan kiri Brigadir J. Jari-jari tersebut patah.

Juga, kata Ade, hasil autopsi ulang ada luka di bagian wajah. Namun, kata Ade, dari pemeriksaan sampel luka tersebut, dipastikan itu berasal dari rekoset atau serpihan peluru. “Jadi kita pastikan, dari hasil pemeriksaan, tidak ada luka kekerasan, selain kekerasan yang disebabkan dari senjata api,” ujar Ade.

Hasil autopsi dan pemeriksaan versi PDFI tersebut akan menjadi informasi tambahan penyidik maupun bukti akademis yang dapat diajukan ke persidangan. “Semoga ini, memperkuat keyakinan kepada penyidik untuk membuat terang-benderang penyidikan kematian Brigadir Joshua ini,” kata Ade.

Brigadir J tewas dalam pembunuhan berencana oleh komandannya sendiri di rumah dinas Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi. Brigadir J adalah ajudan dan disebut sebagai pengawal pribadi Irjen Sambo dan Putri Sambo.

Selain pasangan suami isteri tersebut, Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu lainnya adalah pembantu rumah tangga, Kuwat Maruf.

Bareskrim menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Selain Putri, empat tersangka lain sudah dalam tahanan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement