Kamis 29 Sep 2022 20:45 WIB

Ibunda Brigadir J Berharap Jaksa dan Hakim Jujur Ungkap Kebenaran

Keluarga berharap hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah) histeris saat mendatangi makam anaknya beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah) histeris saat mendatangi makam anaknya beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga berharap proses pengadilan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) dapat mengungkap kebenaran. Keluarga juga berharap agar para aparat penegak hukum dan hakim di pengadilan mampu objektif dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku.

“Kami ingin kematian anak kami ini (Brigadir J) terungkap kebenarannya dan seadil-adilnya,” kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjutak di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Rosti bersama suaminya, Samuel Hutabarat dan calon isteri Brigadir J, Vera Simanjutak bertandang ke Jakarta, Kamis (29/9/2022). Ketibaan keluarga J ke Jakarta menyusul kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu sudah lengkap berkas dan siap disidangkan.

Rosti kepada wartawan menyampaikan asanya terhadap aparat penegakan hukum atas kematian putranya. Sebagai yang melahirkan Brigadir J, Rosti terpukul dan sedih atas kehilangan anaknya.

Apalagi kehilangan itu lantaran peristiwa pembunuhan. Tetapi Rosti menaruh harapan tinggi terhadap hukum yang berlaku untuk memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku pembunuhan J.

Karena itu, ia mendoakan kepada jaksa dan hakim di pengadilan untuk melakukan penegakan hukum sebaik-baiknya. “Semoga penegak hukum, jaksa, maupun hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, dan setransparan mungkin agar pengadilan nanti dapat berjalan seadil-adilnya. Dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya, dengan seberat-beratnya,” kata Rosti.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Rick Rizal (RR), dan Kuwat Maruf. Brigadir J adalah rekan RE dan RR sesama ajudan Ferdy Sambo dan pengawal Putri Candrawati. Sementara Kuwat adalah pembantu rumah tangga.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasla 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kelimanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah di kejaksaan untuk penyusunan dakwaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung menargetkan dalam pekan mendatang, berkas lima tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement