Senin 22 Aug 2022 23:38 WIB

Mengapa Islam Melarang Keras Percaya Dukun dan Peramal?

Islam melarang Muslim mempercayai dukun dan peramal perkara ghaib

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Peramal atau cenayang. Ilustrasi. Islam melarang Muslim mempercayai dukun dan peramal perkara ghaib
Foto: Reuters
Peramal atau cenayang. Ilustrasi. Islam melarang Muslim mempercayai dukun dan peramal perkara ghaib

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin meramaikan kembali isu perdukunan di Indonesia. Munculnya beberapa pihak yang menyebut dirinya sebagai bagian dari asosiasi dukun nasional makin membuat isu ini semakin memanas.

Namun bagaimana sebenarnya hukum mendatangi dukun bagi seorang Muslim? Apakah boleh memercayai mereka atau meminta bantuan mereka?

Baca Juga

Dilansir dari Islamqa, Ulama Saudi Syekh Muhammad Saleh Al Munjid mengatakan siapapun yang mendatangi peramal dan memercayai bahwa peramal itu mengetahui hal yang ghaib, maka orang yang mendatanginya telah kufur. 

Hal ini karena orang tersebut telah menyelisihi Alquran yang menyatakan bahwa hanya Allah SWT yang mengetahui perkara ghaib. Allah SWT berfirman:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ٱلْغَيْبَ إِلَّا ٱللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Artinya: “Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS An Naml: 65).

Perilaku ini juga sesuai sabda Nabi Muhammad SAW berikut:

من أتى عرافا، أو كاهنا، فصدقه بما يقول، فقد كفر بما أنزل على محمد .حديث صحيح رواه أحمد

Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi para peramal dan dukun, kemudian dia membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR Ahmad).

Dalam hadist lain, orang-orang yang mendatangi mereka kemudian menanyai mereka meskipun tidak memercayai atau membenarkan perkataan para dukun, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR Muslim). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement