Selasa 23 Aug 2022 19:23 WIB

Kejahatan Makin Canggih, Hati-Hati Kalau Dihubungi Oknum Perbankan

Kejahatan perbankan semakin canggih.

Rep: rilis Polri/ Red: Muhammad Subarkah
Polisi berjaga di dekat barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kejahatan siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi daring Grab dengan kerugian mencapai Rp21 miliar.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Polisi berjaga di dekat barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kejahatan siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi daring Grab dengan kerugian mencapai Rp21 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta berhati-hati jika dihubungi oknum yang mengaku petugas bank. Terlebih jika diminta data-data pribadi.

"Kejahatan perbankan bisa dilakukan eksternal dan internal perbankan," kata Brigjen Pol. Andries Hermanto, Penyidik Eksekutif Senior OJK pada FGD yang diselenggarakan Humas Polri, di Jakarta, Selasa (23/8) siang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, FGD "Problematika dan Solusi Atas Kejahatan Perbankan Digital di Indonesia" ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan Polri menghadapi maraknya kejahatan perbankan di Indonesia.

Sesuai Undang-Undang, jelas Andries, OJK hanya  bisa mengawasi dan melakukan penyidikan jika terjadi kejahatan perbankan. Sementara itu, fungsi penegakan hukum ada di Polri dan Kejaksaan Agung jika terjadi korupsi.

Sebelumnya, dosen Universitas Nasional, Dr. Made Adnyana, mengkritik sistem perbankan Indonesia yang kurang maksimal memberikan perlindungan kepada nasabah di Indonesia, khususnya dari kejahatan perbankan digital.

"Indonesia menempati peringkat 6 di Asia Tenggara dari sisi Security Cyber, dan nomor 83 dari 163 negara," ungkap Made.

Sementara itu, Kombes Pol. Feby Dapot Parlindungan, penyidik madya Bareskrim Polri menambahkan, korban tindak kejahatan perbankan digital tidak hanya di Tanah Air, tetapi juga ada di luar negeri. Pelakunya ada di dalam negeri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement