Selasa 23 Aug 2022 21:50 WIB

Janji Menikahi Perempuan, Apakah Harus Menepatinya?

Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal menepati janji.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Menikah/ilustrasi
Menikah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dalam sebuah sesi tanya jawab masalah keislaman, seorang ulama Mesir, Syekh Majdi Ashour ditanya tentang hukum menepati janji untuk menikahi seorang gadis. Orang yang bertanya itu mengaku menjanjikan seorang gadis untuk menikahinya, namun ternyata muncul keraguan di kemudian, padahal kekasihnya telah menolak beberapa lamaran pria yang datang karena janji tersebut.

Pria itu kemudian bertanya apakah hukum menepati janji seperti ini adalah kewajiban? atau bisa gugur karena janji tersebut hanya dilakukan secara lisan?

Baca Juga

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement