Kamis 25 Aug 2022 16:27 WIB

Berpegang pada Norma Setempat, Singapura Tetap Batasi Konten Media dengan Tema LGBTQ

Undang-undang perfilman di Singapura tidak izinkan konten promosi homoseksualitas.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Gambar yang dirilis oleh Disney/Pixar ini menunjukkan karakter Buzz Lightyear, yang disuarakan oleh Chris Evans, dalam sebuah adegan dari film animasi Lightyear. Film tersebut mendapat dibatasi untuk penonton berusia 16 tahun ke atas di Singapura.
Foto: Disney/Pixar via AP
Gambar yang dirilis oleh Disney/Pixar ini menunjukkan karakter Buzz Lightyear, yang disuarakan oleh Chris Evans, dalam sebuah adegan dari film animasi Lightyear. Film tersebut mendapat dibatasi untuk penonton berusia 16 tahun ke atas di Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa negaranya akan terus membatasi dan mengklasifikasikan konten media dengan tema LGBTQ. Kebijakan itu tidak berubah meskipun Singapura berencana mendekriminalisasi hubungan sesama jenis.

"Kami akan tetap mengacu pada norma-norma yang berlaku. Konten media LGBTQ akan terus diberi peringkat usia yang lebih tinggi," jelas Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura dalam sebuah pernyataan klarifikasi, seperti dikutip dari Variety, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Pada Juni lalu, film animasi Pixar Disney Lightyear dibatasi untuk mereka yang berusia 16 tahun ke atas oleh dewan pemeringkat negara. Rating itu diberikan mengingat adanya penggambaran ciuman antara dua karakter wanita.

Sebelumnya, Badan Perpustakaan Nasional telah menarik buku anak-anak yang memuat pasangan penguin sesama jenis, meskipun larangan itu kemudian dicabut dan judulnya dimasukkan ke dalam daftar dewasa. Konten media LGBTQ akan diberikan peringkat usia yang lebih tinggi, bahkan setelah undang-undang yang melarang gay dicabut, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Undang-undang perfilman Singapura tidak mengizinkan konten yang dianggap sebagai "promosi homoseksualitas" atau dengan "penggambaran aktivitas seksual berlebihan antara individu dengan jenis kelamin yang sama". Otoritas Pengembangan Media InfoComm negara itu, yang mengawasi sektor ini, mengoperasikan kode konten yang menargetkan film-film yang menggambarkan "seksualitas alternatif", seperti homoseksualitas, sebagai "sensitif terhadap nilai-nilai komunitas".

Film yang berpusat pada seksualitas alternatif dapat diklasifikasikan pada peringkat tertinggi R21. Penggambaran noneksplisit aktivitas seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama dapat ditampilkan pada peringkat R21.

Peringkat M18 yang lebih rendah (memungkinkan menonton oleh orang yang lebih tua dari 18 tahun) dapat diterapkan di mana tema atau konten homoseksual adalah subplot. Hal itu jika bijaksana dalam perilaku dan tidak serampangan, menurut kode Infocomm Media Development Authority.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement