REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022) setelah menjalani masa hukuman penjara 10 tahun. Ia akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
"Insya Allah besok diperkirakan bebas, cuti menjelang bebas," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kabar Sudjonggo saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Sudjonggo mengaku belum mengetahui lebih dalam informasi detail tentang yang bersangkutan terkait menerima remisi berapa kali serta dipotong masa tahanan. Namun, vonis hukuman yang diketok majelis hakim untuk yang bersangkutan 10 tahun.
"Soal teknis bisa ditanya kalapas, secara detail tidak mengetahui pasti karena banyak orang di sana. Masuk pidana 10 tahun, potong tahanan berapa, apakah terima remisi, berapa banyak itu yang tahu kalapas," katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar belum merespon terkait informasi mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas besok.
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono. Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.