Jumat 26 Aug 2022 16:04 WIB

Polisi Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengirim Calon Pekerja Migran Ilegal

Pelaku akan mengirim pekerja migran ilegal itu ke Malaysia.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia duduk di bus setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia duduk di bus setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM  -- Polairud Polresta Barelang menangkap seorang ibu rumah tangga pelaku pengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri di Batam, Kepulauan Riau. Pelaku diketahui berinisial AN.

"Pelaku yang diamankan berinisial AN (29 Tahun) yang merupakan seorang ibu rumah tangga," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto di Batam, Jumat.

Baca Juga

Pengungkapan kasus ini kata Dhanto, berawal dari laporan warga yang mendapat informasi bahwa ada beberapa orang calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal di rumah pelaku.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan menemukan dua orang calon PMI serta pelaku. "Pada saat kami interogasi korban, mereka mengaku akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus oleh pelaku," ungkapnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian lalu membawa korban dan pelaku ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuan pelaku, baru kali ini dia melakukan tindak pidana penempatan PMI Ilegal ini. Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, korban harus membayar Rp6.500.000 kepada pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000.000.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement