Jumat 26 Aug 2022 16:48 WIB

Di Pesantren, Jaksa Bicara Pidana di Hukum Islam Mirip dengan KUHP

Menjadi seorang penegak hukum atau penegak keadilan merupakan perintah syariat Islam

Rep: Ali Yusuf/ Red: A.Syalaby Ichsan
Di Pesantren, Jaksa Bicara Pidana di Hukum Islam Mirip dengan KUHP / Jaksa Masuk Pesantren
Foto: Ist
Di Pesantren, Jaksa Bicara Pidana di Hukum Islam Mirip dengan KUHP / Jaksa Masuk Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuat program jaksa masuk pesantren. Sudah ada tujuh pesantren yang diberikan penyuluhan tentang hukum oleh tim penyuluh Jaksa Masuk Pesantren' Kejaksan Tinggi DKI Jakarta selama  Juli dan Agustus tahun 2022."Sudah ada tujuh pesantren," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Ashari Syam kepada Republika, Jumat (26/8). 

Ashari mengatakan, program Jaksa Masuk Pesantren ini hanya ada di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Program ini dibuat untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat agar dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya memberikan pencerahan hukum kepada para santri dan santriwati mengenai perbandingan persamaan jenis tindak pidana dalam Islam. Islam memiliki sumber hukum utama yang bisa menjadi rujukan masyarakat yaitu Alquran dan Hadist Rasulullah SAW. "Kita sampaikan bahwa di dalam sumber hukum Islam itu jenis tindak pidana umum hampir sama dengan yang diatur di dalam KUHP serta KUHAP sebagai hukum formilnya," kata dia.

Ashari mengaku  bangga, penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren, yang dilakukan secara simultan pada  Juli dan Agustus 2022 di beberapa pondok pesantren ini mendapatkan sambutan positif dan baik oleh para santri dan santriwati yang mengikuti. Hal tersebut terlihat dari antusiasme mereka saat bertanya dan memberikan tanggapan yang silih berganti dari santri satu ke santri lainnya. "Kami berharap kelak di masa yang akan datang ada santriwan dan santriwati yang menjadi seorang penegak hukum dan penegak keadilan yang religius," kata dia.

Ashari memastikan, menjadi seorang penegak hukum atau penegak keadilan merupakan perintah syariat Islam. Perintah menjadi penegak keadialan itu ada dalam Alquran surat An-Nisa ayat 135 dan Al-Maidah ayat 8. 

Surat An-Nisa 135 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orangtua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Mahateliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan."

Dalil lainnya yakni  Surah Al-Maidah artinya. "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

Ashari mengatakan, belum lama ini tim penyuluh Jaksa Masuk Pesantren telah, memberikan penyuluhan hukum kepada 1.500 orang santriwan santriwati di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jl. SPG 7 No. 17 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur pada 28 Juli 2022. Sebelumnya, pada 26-27 Juli 2022, Tim Luhkum Jaksa Masuk Pesantren juga telah memberikan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin (Jakarta Timur) dan Pondok Pesantren Ar Rofi'i (Jakarta Selatan) yang diikuti oleh ratusan santriwan dan santriwati. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement