Senin 29 Aug 2022 02:34 WIB

Soal Dugaan Peretasan dan Jual Beli Data Pegawai, Ini Pengakuan Kemenkumham

Kemenkumham menjamin data itu tidak bisa digunakan membobol rekening.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Peretasan. Ilustrasi
Foto: PC World
Peretasan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah kabar soal peretasan yang menyasar website Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Kemenkumham juga membantah isu jual beli data pegawai karena aksi peretasan itu.   

"Saya sampaikan tidak benar web Simpeg Kemenkumham itu diretas. Sampai sekarang sistem dan data aman," kata Kepala Bagian Humas Kemkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan pers pada Ahad (28/8/2022).

Baca Juga

Tubagus menyebut awalnya memperoleh informasi soal peretasan dan jual beli data pada Jumat (26/8/2022). Kemudian ia melakukan pengecekan guna memastikan informasi tersebut. "Setelah dicek, ternyata tidak ada (peretasan)," ujar Tubagus.

Tubagus mengakui memang ada data yang diperjualbelikan. Tetapi data tersebut tidak sesuai dengan data di dalam sistem Kemkumham. Ia mengeklaim data itu hanya data lama sehingga tak bisa dipakai.

"Itu adalah data lama yang sudah tidak pergunakan, tidak update. Itu data arsip tahun 2020. Dan yang terpenting, bukan data krusial," ujar Tubagus.

Data lama yang diperdagangkan itu terdiri dari data umum pegawai seperti nama, NIP, nomor rekening, nomor kontak atau data lain. Ia menjamin data itu tidak bisa digunakan untuk membobol rekening atau mengubah kata sandi.  

"Poinnya adalah data yang tersebar data lama dan bersifat umum sehingga tidak bisa digunakan untuk kejahatan ekonomi, perbankan atau lainnya," tegas Tubagus.

Selain itu, Tubagus menduga bocornya data tersebut terjadi akibat kelalaian pegawai Kemenkumham. "Pertanyaannya, kenapa data lama itu bocor? Kemungkinannya laptop salah satu admin kita men-download aplikasi berupa phising sehingga diretas," jelas Tubagus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement