Rabu 31 Aug 2022 05:58 WIB

Mekanisme Pemberian Tunjangan di UU Guru dan Dosen Penghambat Penghasilan Layak bagi Guru

Guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, lewat keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Anindito menjelaskan, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," jelas dia.

Menurut dia, mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas. Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini. Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," kata Anindito.

Apabila dengan kenaikan bantuan yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, kata dia, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari strategi yang disusun Kemendikbudristek untuk segera memberikan pendapatan yang layak bagi semua guru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement