REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam RUU tersebut nantinya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan masuk dalam pendidikan formal.
"Mari kita syukuri dulu draf RUU Sisdikas ini PAUD, pendidikan anak usia tiga sampai lima tahun menjadi pendidikan formal," ujar Dewan Pembina Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), Fasli Jalal, di Lapangan Monas Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dengan demikian, kata Fasli, PAUD akan menjadi setara dengan pendidikan formal lainnya, yakni jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan apa yang diperjuangkan Himpaudi sudah mendekati tanda-tanda keberhasilan.
"Kita sudah mendekati tanda-tanda keberhasilan. Dalam RUU sekarang PAUD sama dengan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Semua jenjang ini sama nantinya jadi pendidikan formal," kata dia.
Karena itu, dia meminta kepada para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD untuk mengawal RUU Sisdiknas. Hal tersebut perlu dilakukan agar guru-guru PAUD dapat menjadi tenaga profesional dengan tingkat kesejahteraan yang lebih layak daripada sebelumnya.
"Sekarang masanya kita bergerak meraih hak hidup bermartabat, guru PAUD menjadi profesional, dengan peningkatan kesejahteraannya," kata dia.