Jumat 02 Sep 2022 18:03 WIB

Kompol CP, Perwira Polisi Pertama yang Dipecat di Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Termasuk Sambo, ada tujuh perwira polisi yang jadi tersangka obstruction of justice.

Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka di kasus obstruction of justice.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka di kasus obstruction of justice.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Amri Amrullah

Rangkaian pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kembali berujung pada pemecatan anggota Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022) dini hari memutuskan, untuk melakukan pemecatan terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga

Dedi menerangkan, CP dipecat dari keanggotan di kepolisian lantaran, menurut majelis sidang etik internal kepolisian, berdasarkan sangkaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F, dan Pasal 2 huruf H Peraturan Kepolisian (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Menurut Dedi, mengacu putusan KKEP, ada tiga amar putusan.

“Bahwa sanksi bersifat etik, yaitu terkait dengan perilaku, dan perbuatan pelanggar (Kompol CP) yang dinyatatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dedi saat membacakan salinan petikan putusan etik, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Putusan kedua, kata Dedi, majelis etik yang menyatakan, Kompol CP, mendapatkan sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 24 hari, terhitung 5 sampai 29 Agustus 2022 di Sel Provos Polri.

“Keputusan sidang KKEP, juga memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (pecat), sebagai anggota Polri,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, putusan sidang KKEP, dibacakan dihdapan tersangka pada Jumat (2/8/2022) dini hari setelah masa sidang 15 jam, sejak Kamis (1/8) pagi. Menurut Dedi, atas putusan PTDH tersebut, CP sebagai terbukti pelanggar, melakukan banding.

“Yang bersangkutan (CP) menyatakan banding, yang itu hak dari yang bersangkutan. Dan nantinya, akan disiapkan komisi banding, untuk tetap memprosesnya,” terang Dedi.

Kompol CP, adalah anggota Polri kedua yang sudah diputuskan untuk dipecat terkait keterlibatannya dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pekan lalu, sidang KKEP, memecat mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Berbeda dengan pemecatan terhadap Kompol CP. Irjen Sambo dipecat lantaran statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, yang terjadi di rumah dinasnya itu, di Jalan Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sedangkan Kompol CP, pemecatan terhadapnya, bukan bagian dari terlibat pembunuhan berencana. Melainkan perannya sebagai salah satu pelaku obstruction of justice, atau terlibat dalam aksi penghalang-halangan pengungkapan, dan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Dari mulai turut melakukan rekayasa, dan skenario palsu kematian Brigadir J. Sampai pada penghalangan lain berupa perusakan tempat kejadian perkara (TKP), perusakan, dan penghilangan barang bukti. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement