Sabtu 03 Sep 2022 05:07 WIB

Pengacara Brigadir J Nilai Kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan Kebohongan Baru

Kamaruddin menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan diperalat oleh Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara keluarga Brigadir J membantah kesimpulan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara keluarga Brigadir J membantah kesimpulan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak menilai, tuduhan Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, adalah kebohongan baru. Tujuannya, kata Kamaruddin, untuk mendistorsi penyebab sesungguhnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Itu tidak ada cerita itu. Komnas HAM bilang karena ada kekerasan seksual, itu karena otak mereka itu, seks saja isinya,” kata Kamaruddin, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Menurut dia, Komnas HAM, ataupun Komnas Perempuan, semestinya dapat menakar akurasi, dan kejujuran Putri Candrawathi, terkait pengakuannya sebagai korban dari dugaan pelecehan, maupun kekerasan seksual. Sebab dikatakan Kamaruddin, cerita kebohongan serupa yang dibangun Putri dan suaminya, Irjen Sambo melalui pelaporan terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jaksel, sudah pernah dilakukan.

Dan dari laporan itu, Kamaruddin menegaskan, tak ada ditemukan fakta hukumnya. Kamaruddin beranggapan, kebohongan awal tersebut kembali dilakukan, dengan memindahkan lokasi peristiwa ke Magelang.

“Itu lompatannya terlalu jauh. Tadinya merasa dilecehkan di Duren Tiga. Karena itu tidak terbukti, dan diberhentikan kasusnya (SP3), karena peristiwanya itu, memang tidak ada. Kalian kan juga pernah menulis itu di SP3. Jadi, itu dibuat skenario lagi kekerasan seksual itu dibikin terjadinya di Magelang. Itu lompatannya terlalu jauh. Itulah kebohongan mereka ini,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, jika Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat menyimpulkan pembunuhan berencana tersebut berawal dari adanya kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri. Maka, kata Kamaruddin, publik pun dapat menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang cuma mengambil kesimpulan dari dugaan sepihak, yang tak dapat dilakukan pembantahan oleh terduga yang sudah tak bernyawa.

“Jadi Komnas HAM itu, Komnas Perempuan itu, cuma diperalat saja sama Putri. Lebih bagus diubah saja mereka itu, jadi Komnas Putri, atau Komnas Putri Candrawathi Sambo. Intinya, tidak benarlah mereka itu,” kata Kamaruddin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement