Ahad 04 Sep 2022 07:50 WIB

MA Bantah Klaim PN Jaksel Soal Berkas Kasasi Kasus KM50

Data yang ada di MA, disebutkan tanggal masuk berkas kasasi 29 Juli 2022.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membantah klaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal tanggal pengiriman berkas kasasi kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Keterangan MA mengonfirmasi lambatnya pengiriman berkas kasasi sebagaimana dikeluhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan atas kasus itu.

Memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut, Humas PN Jaksel, Haruno menyebut pemberitahuan terhadap para terdakwa disampaikan resmi pada 11 Mei 2022. 

Baca Juga

Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu atau pada 24 Mei 2022, PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU ke MA. Hanya saja klaim PN Jaksel dibantah MA. "Data yang ada di MA, disebutkan tanggal masuk (berkas kasasi) tanggal 29 Juli 2022," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Republika.co.id, Sabtu (3/9/2022).

Andi menyampaikan usai menerima berkas, tim di MA segera melakukan pemeriksaan. Ia belum bisa memastikan kapan putusan atas kasasi bakal keluar. "Berkasnya sudah sampai di MA dengan register Nomor 939 K/Pid/2022. Perkaranya dalam proses pemeriksaan," ujar Andi.

Sebelumnya, Kordinator JPU perkara unlawful killing enam anggota Laskar FPI, Zet Todung Alo mengatakan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Irjen Sambo sebagai tersangka berdampak pada proses pengajuan kasasi pembunuhan di KM 50 itu. Todung mengatakan, itu karena, berkas perkara untuk proses kasasi perkara tersebut, baru dilimpahkan PN Jaksel, ke MA setelah gembar-gembor kasus Sambo.

"Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel), baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” ujar Todung.

Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim enam tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement