Senin 05 Sep 2022 17:00 WIB

Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi Terhadap Pelayaran Nasional

Pemerintah bisa segera melakukan penyesuaian tarif pelayaran penumpang jarak dekat.

Kapal Motor Penumpang (KMP) Jokotole melintas di Selat Madura. Kenaikan harga BBM saat ini akan berdampak terhadap sektor angkutan transportasi, seperti pelayaran baik secara langsung maupun tidak langsung. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Kapal Motor Penumpang (KMP) Jokotole melintas di Selat Madura. Kenaikan harga BBM saat ini akan berdampak terhadap sektor angkutan transportasi, seperti pelayaran baik secara langsung maupun tidak langsung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara resmi pemerintah telah menaikkan beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022). Kenaikan harga BBM terjadi pada jenis Pertalite dari 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM itu akan berdampak terhadap sektor angkutan transportasi, seperti pelayaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kenaikan harga BBM berdampak langsung terhadap pelayaran angkutan penumpang, mengingat untuk sektor pelayaran penumpang menggunakan BBM subsidi.

"Sudah pasti beban operasional bagi angkutan pelayaran penumpang semakin berat seiring kenaikan harga BBM," kata dia, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (05/09/2022).

Menurut Carmelita, pelayaran sektor angkutan penumpang yang melayani jarak dekat, selama ini tarif angkutannya ditentukan Pemerintah. Untuk itu, Carmelita berharap, pemerintah bisa segera melakukan penyesuian tarif untuk pelayaran penumpang jarak dekat.

"Idealnya saat ada kenaikan BBM, maka langsung ada penyesuaian tarif untuk angkutan penumpang jarak pendek secepatnya karena beban kenaikan BBM cukup besar," ujarnya.

Dalam struktur biaya operasional, bahan bakar menyumbang 40 persen-50 persen terhadap total biaya operasional pelayaran. Adapun untuk pelayaran penumpang jarak jauh, Carmelita meminta para operator pelayaran melihat potensi dan mekanisme pasar yang berlaku di tiap lokasi pelayaran, agar tetap kompetitif namun juga harus mengutamakan keselamatan penumpang.

"Untuk pelayaran penumpang jarak jauh kita harap mereka bisa tetap memberikan layanan terbaik, dan mengutamakan faktor keselamatan," ujarnya.

Untuk kenaikan harga BBM non subsidi yang selalu fluktuatif seperti yang dipublikasikan Pertamina setiap 15 hari, sambung Carmelita, maka pelaku usaha menerapkan fuel surcharge.

Selain terhadap pelayaran, dampak kenaikan BBM ini juga berdampak terhadap kenaikan ongkos trucking dan transportasi dan biaya kepelabuhanan. "Jadi penyesuaian tarif angkutan karena naiknya BBM, ini tidak hanya pada sektor pelayaran, tapi juga angkutan lainnya," kata Carmelita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement