REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tengah melakukan pendataan semua non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer. Pendataan dilakukan menyusul penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan, pendataan diberikan waktu oleh pemerintah pusat hingga akhir Oktober 2022 ini. Pendataan ini dilakukan sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Prosesnya kita ikuti sesuai dengan surat Menpan RB bahwa sekarang ini Pemda DIY dan pemda seluruh Indonesia sebenarnya sedang melakukan pendataan inventarisasi. Semua non ASN kita data, semua form-nya juga sudah disiapkan oleh Kemenpan, nanti kita aplikasinya mengikuti itu," kata Amin usai Penyerahan Penghargaan BKN Award 2022 ke Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (6/9/2022).
Pendataan itu untuk mengetahui berapa jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemda DIY. Data tersebut tidak digunakan untuk mengangkat tenaga honorer langsung menjadi ASN tanpa tes, namun prosesnya tetap harus melalui tes.
"Kalau informasi yang disampaikan oleh Menpan RB itu nanti tetap prosesnya adalah sesuai dengan yang sedang disiapkan oleh Menpan RB, tetap melalui BKN juga, itu tetap melalui tes," ujar Amin.
Amin menyebut, saat ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY sedang mengisi data non ASN. Nantinya, data tersebut akan dikirimkan ke Kemenpan RB melalui BKD DIY.
"Jadi tidak kemudian setelah pendataan data kita kirim kemudian statusnya berubah dari non PNS menjadi PPPK. Jadi mekanismenya yang disampaikan kepada semua pemda sementara ini tetap menggunakan tes masuk (untuk diangkat menjadi ASN)," ujar Amin.
Wakil Kepala BKN RI, Supranawa Yusuf meminta agar pemda segera menyelesaikan pendataan tenaga honorer ini. Dari data tersebut, katanya, akan dilakukan seleksi untuk tenaga honorer dapat menjadi ASN.
"Dilakukan pendataan yang tenaga-tenaga non ASN tadi masih masuk instansi itu ada berapa, kualifikasinya seperti apa, gajinya dari mana. Karena banyak praktik di lapangan itu gajinya bukan dari APBN, bukan dari APBD, tapi ada juga yang urunan," kata Supranawa.
Selain itu, pendataan juga untuk mencari solusi menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Bagi yang tidak diangkat menjadi ASN melalui seleksi, katanya, maka dilakukan mekanisme outsourcing.
"Di sisi yang lain pemerintah juga memberikan jalan keluar apabila di luar PNS dan PPPK ini masih dibutuhkan oleh instansi. Kita juga ada outsourcing mekanismenya. Yang boleh outsourcing sesuai peraturan Kemenkeu itu ada empat jabatan, driver, security, pramubakti dan cleaning service," ujarnya.
Supranawa menuturkan, pemerintah sudah memberikan waktu transisi lima tahun bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN. Ia pun berharap agar pemda juga segera menyelesaikan hal ini.
"Kalau kita lihat dari kronologinya itu, kita sudah memberi waktu lima tahun untuk instansi menyelesaikan yang diluar PNS dan PPPK. Kita pemerintah pusat mengingatkan kepada semua instansi, tahun depan 2023 itu akan berakhir, segera selesaikan," jelasnya.