REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah disepakati di tingkat panitia kerja (Panja) RUU PDP. Tahapan selanjutnya ialah melangsungkan raker bersama dengan pemerintah, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (7/9/2022) besok.
"Iya sudah (disepakati) semalam, sudah selesai semua poin-poin," kata Bobby dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Setelah raker digelar, Bobby mengatakan, DPR dan pemerintah akan melakukan konferensi pers bersama guna menyampaikan hal-hal terkait hasil RUU PDP tersebut. "Setelahnya akan disampaikan ke Bamus (Badan Musyawarah DPR) untuk persetujuan TK.II Paripurna," ujarnya.
Bobby mengatakan bahwa lembaga yang bertugas mengawasi PDP juga sudah disepakati di tingkat Panja. Lembaga tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Presiden.
"Jadi pemerintah, bukan model komisioner seperti di Malaysia, Singapura," ucapnya.
Selain itu, lanjut Bobby, sanksi bagi pelanggar PDP baik pelanggar individu maupun entitas sudah disepakati pula di tingkat Panja. "Diharapkan RUU ini bisa memberikan perlindungan data pribadi seluruh warga negara, dan bisa dipenuhi hak-haknya oleh lembaga pengendali dan pemroses data, sebagai suatu kewajiban yang diatur dalam UU ini," ujar Bobby.