Rabu 07 Sep 2022 16:01 WIB

Soal Penganiayaan Santri Gontor, Menag: Pesantren Lembaga Independen

Terkait kasus di Gontor, ia mengatakan masih mendalami masalah ini.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Soal Penganiayaan Santri Gontor, Menag: Pesantren Lembaga Independen
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Soal Penganiayaan Santri Gontor, Menag: Pesantren Lembaga Independen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan di Indonesia merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi secara langsung pemerintah. Penyataannya tersebut dikatakannya sebagai respons kasus penganiayaan santri kepada santri di pondok Gontor.

Meski begitu, Kementerian Agama dikatakannya telah mengatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait perlindungan kepada santri atau pelajar di pesantren. Aturan yang meliputi perlindungan pesantren kepada anak, perlindungan kepada perempuan, dan pengajaran terkait keteladan yang baik.

Baca Juga

"Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi, lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalamnya, nggak bisa. Pesantren ini memang unik, lembaga pendidikan yang unik," katanya di Mabes AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

"Karena itu, pendekatan kita pun terhadap persoalan-persoalan di pesantren tidak bisa seperti kita melakukan pendekatan terhadap misalnya di kementerian ke kantor Kemenag, provinsi atau kabupaten, nggak bisa. Pendekatannya harus berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan," tambahnya.

Terkait kasus di Gontor, ia mengatakan masih mendalami masalah ini. Pesantren juga baru bisa disanksi jika memang penganiayaan yang terjadi merupakan tindakan sistematis atau disengaja oleh sistem pesantren. Sanksi seperti pencabutan izin pesantren bisa terjadi jika sebuah pesantren melakukan pelanggaran tersebut.

"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kemenag," ujarnya.

Sementara Juru Bicara Gontor Ustadz Noor Syahid menegaskan tidak akan menghalangi pengungkapan kasus ini. Olah TKP juga telah dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini sebenar-benarnya.

"Kami Pondok Modern Gontor sama sekali tidak punya niatan untuk menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung wafatnya santri kami ini. Apalagi sampai menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus ini. Sebaliknya, kami justru berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan terbuka dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Dia juga menekankan pihak pondok tidak menampik adanya tindakan penganiayaan oleh santri kepada almarhum AM. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail terkait motif hingga kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

"Kami tak memungkiri terkait adanya dugaan tindakan penganiayaan terhadap wafatnya santri kami, ananda AM. Secara detailnya seperti apa, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, termasuk terkait motif di balik penganiayaan yang mengakibatkan wafatnya santri kami," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement