REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jajaran Kepolisian Daerah Jambi melakukan penggerebekan lokasi tambang minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Muarojambi dan mengamankan sebanyak 11 orang pekerja yang melakukan aktivitas penambangan.
Kepala BidangHumas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto menjelaskan, penggerebekan tambang itu dilakukan pada Selasa (6/9/2022).
"Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah lama resah dengan aktivitas penambangan minyak ilegal," katanya dihubungi di Jambi, Kamis (8/9/2022).
Mulia menerangkan tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Denpom II/Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak menuju lokasi tambang ilegal di Desa Bukit Subur setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. "Sesampai di lokasi, memang benar tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan pekerja yang sedang beraktivitas,' ujarnya.
Dari lokasi tambang ilegal itu, ada 11 orang yang diamankan, yaitu SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH, dan SR. Saat itu, mereka sedang melakukan penambangan minyak ilegal.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi, tujuh buah pipa canting besi, tujuh buah tali rol tambang, tujuh katrol, empat pipa bor, tiga pipa galpanis, dan dua unit rig. "Untuk barang bukti dua rigbelum dievakuasi dari lokasi," kata Mulia. Kesebelas orang yang diamankan saat ini masih diperiksa intensif.